Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 177 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, serta tata kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabuparen Kuningan bidang Pemuda dan Olahraga dan urusan pemerintahan pilihan di bidang Pariwisata.

KEPALA DINAS 
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemuda olahraga dan pariwisata.

SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

BIDANG KEPEMUDAAN 
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan.

BIDANG KEOLAHRAGAAN 
Bidang Keolahragaan mempunyai tugas pokok pembinaan manajemen keolahragaan, pembinaan dan pemasyarakatan olahraga, pengembangan olahraga rekreasi, peningkatan prestasi dan peningkatan infrastuktur keolahragaan.

BIDANG DESTINASI PARIWISATA
Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan pendataan, inventarisasi, pengembangan dan penataan sarana prasarana daya tarik wisata.

BIDANG PEMASARAN 
Bidang Pemasaran mempunyai tugas pokok memberikan informasi dan melakukan promosi, pemasaran produk wisata dan penyelenggara kegiatan kepariwisataan.

BIDANG EKONOMI KREATIF DAN INDUSTRI PARIWISATA
Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan serta kemitraan industri pariwisata.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)